KEPALA DESA BULUMANIS KIDUL
FOTO KEPALA DESA

NAMA KEPALA DESA : SUSANTO, S. T.,M.Si.
TANGGAL LAHIR : PATI, 29 APRIL 1977
No. TELEPON : 085225052220
E-MAIL : ssanto290@gmail.com
ALAMAT : BULUMANIS KIDUL RT. 04 RW. 04
KECAMATAN : MARGOYOSO
KABUPATEN : PATI
NAMA ISRI : ENDANG PAMUNGKAS, S.Pd.
NAMA ANAK : BINTANG RAYA ABDI AL-HAKIM
RIWAYAT PENDIDIKAN :
- SD BULUMANIS KIDUL 01
- SMPN 01 MARGOYOSO
- STM BTB JUWANA
- INSITUT TEKNOLOGI PEMBANGUNAN SURABAYA (TEKNIK INDUSTRI)
- UNIVERSITAS STIKUBANK (MANAGEMENT SDM)
RIWAYAT PEKERJAAN :
- 2009-2012 (GURU SMK KESUMA MARGOYOSO)
- 2012-2021 (KEPALA SEKOLAH SMK KESUMA MARGOYOSO)
- 2021-SAMPAI SEKARANG (KEPALA DESA BULUMANIS KIDUL)
VISI-MISI
Visi : “Terwujudnya Desa Bulumanis Kidul yang Religius, Toleran, Nyaman, Tentram, Mandiri, dan Berdaya Saing dengan Berbasis Pada Sumber Daya dan Kebersamaan Serta Kearifan Lokal.”
Misi :
- Meningkatkan kegiatan keagamaan serta rutin dan berkesinambungan.
- Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) bersih, transparan, memperkuat fungsi pelayanan serta pengayoman dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan peningkatan partisipasi aktif perempuan dalam mengkaji dan menyusun kebijakan.
- Meningkatkan pembangunan di bidang pendidikan dan pelatihan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia agar memiliki kecerdasan dan daya saing yang lebih baik.
- Meningkatkan produksi pertanian, perikanan, perternakan serta perdagangan dan pariwisata melalui tata kelola yang efektif dan efisien dengan semangat kebersamaan.
- Melaksanakan penataan dan pemerataan pembangunan fisik yang terencana, terukur dan berkelanjutan dengan menambah sarana bermain dan olahraga yang memadai.
- Menumbuh kembangkan UMKM, BUMDES sebagai soko guru perekonomian melalui usaha kecil menengah dan produk keratif serta usaha potensial.
- Memenuhi kebutuhan bidang kesehatan untuk mendorong derajat kesehatan masyarakat khususnya balita dan manula melalui pelayanan terpadu.
- Prona PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
TUGAS KEPALA DESA
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
- Melaksanakan Pembangunan Desa.
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
- pemberdayaan Masyarakat.
FUNGSI KEPALA DESA
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan Bersama BPD.
- Mengajukan Rancangan Peraturan Desa.
- Menetapkan Peraturan-peraturan yang Telah Mendapatkan Persetujuan Bersama BPD.
- Menyusun dan Mengajukan Rancangan Peraturan Mengnenai APB Desa Untuk dibahas dan ditetapkan Bersama BPD.
- Membina Kehidupan Masyarakat Desa.
- Membina Ekonomi Desa.
- Mengordinasikan Pembangunan Desa Secara Partisipatif.
- Mewakili Desanya didalam dan Luar Pengadilan dan Dapat Menunjuk Kuasa Hukum untuk Mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
- Melaksanakan Wewenang Lain Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
MASA JABATAN KEPALA DESA
- Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
- Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
- Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa.
- Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.
WEWENANG KEPALA DESA
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Membina kehidupan masyarakat Desa.
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
- Memanfaatkan teknologi tepat guna.
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
- Mewakili Desa di dalamdan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK KEPALA DESA
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
KEWAJIBAN KEPALA DESA
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akun tabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
- Menjalin kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa.
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
- Mengelola Keuangan dan Aset Desa.
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
- Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa.
- Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
|